Tentang SKHB Program Studi Pendaftaran Akademik Fasilitas Layanan Direktori Event Kontak Language

Komisi Etik Hewan Coba

Penelitian dengan menggunakan hewan coba telah mengalami kemajuan pesat. Oleh karena itu profesionalisme pemeliharaan dan penggunaannya harus dipahami benar oleh peneliti/ mahasiswa. Prinsip kesejahteraan hewan harus tetap dijaga dan prosedur penelitian dapat dipertanggung-jawabkan sehingga data yang diperoleh mempunyai validitas yang tinggi. Penggunaan hewan dalam suatu penelitian biomedis harus memenuhi kaidah ilmiah yang berstandar internasional, antara lain memenuhi azas kesejahteraan hewan (animal welfare).

Penggunaan hewan yang terjamin kesejahteraannya dalam aktivitas penelitian, pengajaran, pemeliharaan, dan perkembangbiakan adalah kunci utama dalam menghasilkan suatu karya ilmiah yang akurat dan terstandarisasi, dalam kaitannya untuk ekstrapolasi hasil penelitian pada manusia. Penjaminan kualitas dari penggunaan hewan coba yang memenuhi azas kesejahteraan hewan di SKHB dilaksanakan oleh Komisi Etik Hewan Coba sebagai sebuah lembaga independent yang kompeten, berintegritas dan beraspek legal secara hukum.

Tugas dan Fungsi

Komisi Etik Hewan SKHB IPB yang dibentuk berdasarkan SK Dekan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis Institut Pertanian Bogor memiliki peran dan fungsinya, sebagai berikut:

  1. Memberikan masukan kepada pimpinan Sekolah dan Pusat Penelitian mengenai segala urusan yang berkaitan dengan etika penelitian maupun pendidikan yang menggunakan hewan.
  2. Menyebarluaskan dan mengawasi suatu tata laksana (code of practice) etik penelitian dan pendidikan yang mengikutsertakan hewan sebagai obyek.
  3. Mengembangkan kebijakan dan prosedur kerja yang menjamin aplikasi etik penelitian dan pendidikan pada hewan.
  4. Menjamin bahwa hewan yang diikutsertakan dalam penelitian dan pendidikan, diperlakukan secara manusiawi.
  5. Menjamin bahwa mutu tata laksana etik penelitian dan pendidikan yang menggunakan hewan sebagai obyek (berkaitan dengan pembelian, transportasi, pemeliharaan dan penggunaannya) dipertahankan secara berkesinambungan.
  6. Menjamin bahwa pengorbanan terhadap keselamatan, kesehatan dan kenyamanan hewan sebagai obyek sebanding dengan manfaat yang diperoleh dari tujuan penelitian dan pendidikan bagi manusia dan hewan.
  7. Melaksanakan pembahasan etik proposal penelitian secara wajar, independen, kompeten dan tepat waktu serta menyusun dan menyimpan daftar proposal yang telah disetujui.

Susunan Komisi Etik Hewan SKHB IPB

Penanggungjawab     : Prof Drh Deni Noviana, PhD, DAiCVIM (Dekan SKHB IPB)

Pengarah                    : Dr Drh Andriyanto, M.Si (Wakil Dekan Sumberdaya, Kerjasama, dan Pengembangan SKHB IPB)

Ketua                          : Prof Drh Arief Boediono, PhD, PAVet (K)

Anggota                     :

  1. Prof Ir Wasmen Manalu, PhD, AIF
  2. Prof Drh. Ni Wayan Kurniani Karja, MP, Ph.D
  3. Prof Drh Upik kesumawati, MS, PhD
  4. Prof. Dr. Drh Gunanti, MS
  5. Dr Drh Andriyanto, M.Si
  6. Drh I Ketut Mudite Adnyane, PhD
  7. Dr Drh Aulia Andi Mustika, M.Si
  8. Drh Ronald Tarigan, M.Si, PhD
  9. Dr Drh Chaerul Basri, M.Epid
  10. Dr Drh Ridi Arif
  11. Dr Drh Ni Luh Putu Ika Mayasari
  12. Drh Supriyono, M.Si, PhD
  13. Drh Mawar Subangkit, M.Si, PhD
  14. Drh Amrozi, PhD
  15. Dr Rini Madyastuti, S.Si, Apt, M.Si
  16. Drh Riki Siswandi, M.Si, PhD
  17. Drh Arni Diana Fitri, M.Si
  18. Drh Fitriya Nur Annisa Dewi, PhD
  19. Restika Rahayu, S.E
  20. Drh. Nurul Annisa Tuliman
  21. Drh Tri Isyani Tungga Dewi, M.Si
  22. Vera Nora Indra Astuti, S.Pt, MM

Ruang Lingkup

Semua jenis penelitian dan pendidikan yang menggunakan hewan coba di lingkungan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis, Institut Pertanian Bogor. KEH SKHB IPB tidak melayani permintaan kelayakan etik penelitian menggunakan hewan yang dilakukan di luar IPB.

Alur Permintaan Keterangan Kelayakan Etik

  1. Permintaan kelayakan etik ditujukan kepada Ketua Komisi Etik SKHB IPB, disertai lembar isian (Borang A) dan 3 eksemplar proposal penelitian.
  2. Pemohon menyerahkan form isian (Borang A) yang telah diisi dan proposal penelitian masing-masing sebanyak 3 eksemplar kepada sekretariat KEH di Bagian Tata Usaha SKHB IPB serta dikirim melalui email: komisietikhewanfkhipb@gmail.com
  3. Sekretariat KEH SKHB IPB memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dan memberikan bukti penyerahan dokumen kepada pemohon.
  4. KEH SKHB IPB akan membahas formulir aplikasi dan isian dimaksud bersama-sama untuk menentukan tim penilai berdasarkan bidang keilmuan terkait.
  5. KEH SKHB IPB akan membahas formulir aplikasi dan isian dimaksud bersama-sama untuk menentukan tim penilai berdasarkan bidang keilmuan terkait.
  6. KEH SKHB IPB dapat mengundang peneliti untuk memaparkan secara rinci rencana penelitian.
  7. Dalam melaksanakan tugasnya, KEH SKHB IPB dapat melakukan konsultasi dengan pakar yang terkait dengan penelitian yang dimaksud
  8. KEH SKHB IPB terutama akan menilai aspek etik penelitian yang diusulkan, akan tetapi bila perlu berhak meninjau aspek ilmiahnya agar secara etik dapat diterima.
  9. Hasil presentasi peneliti dalam seminar yang dihadiri oleh KEH SKHB IPB, langsung diumumlkan hasil evaluasi kelayakan etiknya kepada peneliti secara lisan.
  10. Hasil kelayakan etik berikut penjelasannya akan diberikan kepada ketua KEH SKHB IPB secara tertulis.
  11. Hasil penelitian kelayakan etik berupa, Layak: Pemohon menerima surat keputusan kelayakan etik (sertifikat). Layak dengan perbaikan: Pemohon melakukan perbaikan dan atau melakukan presentasi dihadapan KEH SKHB IPB. Tidak layak: Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang sesuai dengan saran-saran dari KEH SKHB IPB.
  12. Bagi peneliti yang dinyatakan layak etik dengan perbaikan, maka perbaikan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan.
  13. Bagi peneliti yang dinyatakan tidak layak, dapat memberikan tanggapan dan melakukan redesain penelitian atas alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh komisi etik.

Kontak

Komisi Etik Hewan Coba

Penanggung Jawab: Prof Drh Arief Boediono, PhD, PAVet (K) (ab@apps.ipb.ac.id)

Administrasi : Restika Rahayu, SE

Email: komisietikhewanfkhipb@gmail.com.