Penelitian dengan menggunakan hewan coba telah mengalami kemajuan pesat. Oleh karena itu profesionalisme pemeliharaan dan penggunaannya harus dipahami benar oleh peneliti/ mahasiswa. Prinsip kesejahteraan hewan harus tetap dijaga dan prosedur penelitian dapat dipertanggung-jawabkan sehingga data yang diperoleh mempunyai validitas yang tinggi. Penggunaan hewan dalam suatu penelitian biomedis harus memenuhi kaidah ilmiah yang berstandar internasional, antara lain memenuhi azas kesejahteraan hewan (animal welfare).
Penggunaan hewan yang terjamin kesejahteraannya dalam aktivitas penelitian, pengajaran, pemeliharaan, dan perkembangbiakan adalah kunci utama dalam menghasilkan suatu karya ilmiah yang akurat dan terstandarisasi, dalam kaitannya untuk ekstrapolasi hasil penelitian pada manusia. Penjaminan kualitas dari penggunaan hewan coba yang memenuhi azas kesejahteraan hewan di SKHB dilaksanakan oleh Komisi Etik Hewan Coba sebagai sebuah lembaga independent yang kompeten, berintegritas dan beraspek legal secara hukum.
Tugas dan Fungsi
Komisi Etik Hewan SKHB IPB yang dibentuk berdasarkan SK Dekan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis Institut Pertanian Bogor memiliki peran dan fungsinya, sebagai berikut:
Susunan Komisi Etik Hewan SKHB IPB
Penanggungjawab : Prof Drh Deni Noviana, PhD, DAiCVIM (Dekan SKHB IPB)
Pengarah : Dr Drh Andriyanto, M.Si (Wakil Dekan Sumberdaya, Kerjasama, dan Pengembangan SKHB IPB)
Ketua : Prof Drh Arief Boediono, PhD, PAVet (K)
Anggota :
Ruang Lingkup
Semua jenis penelitian dan pendidikan yang menggunakan hewan coba di lingkungan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis, Institut Pertanian Bogor. KEH SKHB IPB tidak melayani permintaan kelayakan etik penelitian menggunakan hewan yang dilakukan di luar IPB.
Alur Permintaan Keterangan Kelayakan Etik
Kontak
Komisi Etik Hewan Coba
Penanggung Jawab: Prof Drh Arief Boediono, PhD, PAVet (K) (ab@apps.ipb.ac.id)
Administrasi : Restika Rahayu, SE