Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University telah menyelenggarakan Pembekalan Etika Veteriner, Legislasi Veteriner, dan Open Recruitment oleh Satwagia dan Modernvet untuk para mahasiswa PPDH (Program Profesi Dokter Hewan) Tahun 2021-2022 Periode 2 Semester 3, pada 19-21/06. Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari di Ruang FKH A dan B1.
Kaprodi PPDH Dr. drh. Sri Murtini, M.Si, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa dokter hewan sebagai suatu profesi atau bidang pekerjaan sangat terikat dengan etika. Kegiatan ini menjadi penting untuk mahasiswa PPDH sebagai calon dokter karena membekali mahasiswa dengan etika profesi, aspek norma, dan aspek hukum pada bidang pekerjaan yang akan digeluti.
Lebih lanjut, Dr. Sri menyampaikan bahwa para lulusan perlu membangun komunikasi yang baik dengan klien, sesama kolega, atau atasan. Empat kewajiban diri sebagai dokter hewan, yakni sebagai diri sendiri, kepada klien, kepada profesi, dan kepada sesama kolega sangat penting untuk dipahami sehingga bisa diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.
Pembekalan etika veteriner menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. drh. Heru Setijanto, PAVet (K) dengan materi “Etika Profesi Veteriner dan Kesejawatan” dan drh. Kemaz Aditya Dewangga, S.H. M.Kn dengan materi “Kontrak Kerja sebagai Dokter Hewan dan Permasalahan Hukum dalam Bidang Kedokteran Hewan”.
“Hewan berperan penting dalam kehidupan manusia. Hewan banyak digunakan sebagai sumber pangan, hewan peliharaan, dan hewan coba atau hewan laboratorium. Hewan juga dimanfaatkan untuk pengembangan biomedik bagi kesehatan manusia, bidang veteriner untuk kesehatan hewan, dan konservasi. Hewan juga banyak digunakan untuk penelitian dan pendidikan sejak ratusan tahun yang lalu. Hewan telah digunakan untuk kepentingan militer dan pelacakan. Untuk kepentingan konservasi, banyak satwa yang kehilangan habitat perlu ditampung dalam area ex-situ di luar habitat alaminya,” jelas Dr. Heru.
Lebih lanjut, Dr. Heru menyampaikan lima fungsi veteriner yang melekat pada gelar dokter hewan, yakni safety (keamanan kesehatan), security (keamanan bahwa hewan tersebut bukan sumber penularan atau penyebaran penyakit), assurance (penjaminan berupa sertifikat kesehatan atau surat keterangan kesehatan hewan), animal welfare (kesejahteraan hewan), dan pelayanan medik veteriner.
Drh. Kemaz menyampaikan tiga tahapan dalam kontrak kerja, yakni tahap pra-kontraktual, kontraktual, dan pasca-kontraktual. Tahap pra-kontraktual ialah tahap perundingan (negosiasi) dengan klien atau rekan kerjasama untuk mencapai kata sepakat. Tahap kontraktual merupakan perwujudan untuk pencapaian kata sepakat sehingga melahirkan hubungan hukum dan penandatanganan kontrak. Terakhir, tahap pasca-kontraktual berupa pelaksanaan kontrak. Dengan demikian, masing-masing pihak dapat memenuhi kewajibannya dan menerima hak-haknya. (AP)