Unit Pengelola Hewan Laboratorium (UPHL) merupakan unit pelaksana teknis yang berada dibawah Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB berdasarkan Surat Keputusan Dekan Nomor 183/IT3.2/KP/2012. UPHL melayani seluruh sivitas akademika dan instansi terkait lainnya dalam bentuk konsultasi pengujian in vivo, penyediaan hewan percobaan, dan penyediaan kandang hewan laboratorium serta kegiatan lainnya yang terkait.
UPHL memiliki komitmen untuk mencapai standar tertinggi dalam:
Tujuan
Memberikan layanan penelitian kepada seluruh civitas akademika IPB dan instansi terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tridarma perguruan tinggi melalui kegiatan produktif terutama di bidang penelitian.
Struktur Organisasi dan Personalia
Setiap personel laboratorium bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari pengaruh tekanan komersil, keuangan, dan tekanan intern dan ekstern yang mempengaruhi mutu kinerjanya.
Bentuk Layanan
Fasilitas dan Kandang yang Tersedia
Prosedur Pengajuan Layanan
Pengajuan penggunaan fasilitas dan kandang maupun bentuk jasa layanan lainnya diawali dengan mengirimkan surat permohonan. Detail prosedur sebagaimana pada diagram alur permohonan.
Kontak
Unit Pengelola Hewan Laboratorium SKHB IPB