Unit Pengelola Hewan Lab.

Unit Pengelola Hewan Lab.

Unit Pengelola Hewan Laboratorium (UPHL) merupakan unit pelaksana teknis yang berada dibawah Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB berdasarkan Surat Keputusan Dekan Nomor 183/IT3.2/KP/2012. UPHL melayani seluruh sivitas akademika dan instansi terkait lainnya dalam bentuk konsultasi pengujian in vivo, penyediaan hewan percobaan, dan penyediaan kandang hewan laboratorium serta kegiatan lainnya yang terkait.

UPHL memiliki komitmen untuk mencapai standar tertinggi dalam:

  1. Kualitas (mutu), pengetahuan, keahlian dan keutuhan staf dan karyawannya.
  2. Dukungan berinovasi melalui pengembangan terus menerus dalam bidang riset dan teknologi.
  3. Memberikan pemahaman dan tanggapan terhadap permintaan peneliti/mahasiswa secara tepat, biaya yang efektif, dan dengan cara yang efisien.
  4. Menyediakan standar pelayanan yang tinggi terhadap mahasiswa, dosen dan peneliti terkait dengan pengujian in vivo
    Tujuan

    Memberikan layanan penelitian kepada seluruh civitas akademika IPB dan instansi terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tridarma perguruan tinggi melalui kegiatan produktif terutama di bidang penelitian.

    Fasilitas
    1. Fasilitas Krematorium
    2. Fasilitas dan Kandang Mencit dan Tikus
    3. Fasilitas dan Kandang Ayam
    4. Fasilitas dan Kandang Kelinci
    5. Fasilitas dan Kandang Domba/Kambing
    6. Fasilitas dan Kandang Sapi
    Prinsip Pelayanan

    Setiap personel laboratorium bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari pengaruh tekanan komersil, keuangan, dan tekanan intern dan ekstern yang mempengaruhi mutu kinerjanya.

    Kontak

    Unit Pengelola Hewan Laboratorium SKHB IPB

    • Penanggung Jawab UPHL: Dr. drh. Amaq Fadholly, M.Si (amaqfadholly@apps.ipb.ac.id)
    • Jalan Agatis Kampus IPB Dramaga Bogor 16680
    • Telp: 0251-8629460,
    • Email: uphlskhb@apps.ipb.ac.id
    Bentuk Layanan
    1. Pelatihan penanganan hewan laboratorium
    2. Penyediaan hewan coba dan kandang hewan berikut fasilitasnya
    3. Fasilitasi pengajuan etik penggunaan hewan coba
    4. Fasilitasi analisis pemeriksaan darah (rutin, kimia)
    5. Pembakaran kadaver (insenerator)
    6. Fasilitasi pemeriksaan lanjut lainnya untuk keperluan penelitian (HPLC, ultrasonografi, x-ray, dsb).