Komisi Etik Hewan

Tentang Komisi Etik Hewan

Penelitian dengan menggunakan hewan percobaan telah mengalami kemajuan pesat. Oleh karena itu, peneliti dan mahasiswa harus memahami prinsip dan pengelolaan hewan coba. Untuk memperoleh data yang mempunyai validitas tinggi, prinsip kesejahteraan hewan harus dipertahankan, dan tata cara penelitian dengan menggunakan hewan coba harus diperhatikan dengan matang. Hewan yang digunakan dalam penelitian biomedis harus memenuhi standar ilmiah internasional, termasuk prinsip kesejahteraan hewan.

Penjaminan mutu penggunaan hewan coba yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan di SKHB IPB University dilakukan oleh Komisi Etik Hewan Coba (KEH) sebagai lembaga independen yang berkompeten, mempunyai integritas dan aspek hukum.

Peran dan Fungsi

Komisi Etik Hewan Percobaan IPB University dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan SKHB IPB University. Ia memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:

  • Memberikan masukan kepada pusat penelitian mengenai aspek etika penggunaan hewan dalam pendidikan dan penelitian.
  • Mensosialisasikan dan mengawasi kode etik praktik penggunaan hewan percobaan dalam penelitian dan pendidikan.
  • Mengembangkan kebijakan dan prosedur yang menjamin penerapan etis penggunaan hewan percobaan dalam penelitian dan pendidikan.
  • Memastikan bahwa hewan yang terlibat dalam penelitian dan pendidikan diperlakukan sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.
  • Memastikan aspek etika penggunaan hewan percobaan dalam penelitian dan pendidikan (pembelian, transportasi, pemeliharaan, dan penggunaan) dilakukan secara berkelanjutan.
  • Memastikan bahwa penggunaan hewan percobaan dalam penelitian dan pendidikan benar-benar bermanfaat dan diperlukan.
  • Melakukan pembahasan etis proposal penelitian secara mandiri, kompeten, dan tepat waktu. Pengarsipan proposal yang disetujui.

 

Susunan Komisi Etik Hewan Percobaan SKHB IPB University

Penanggung Jawab : Prof Drh Deni Noviana, PhD, DAiCVIM 

Pembimbing : Dr Drh Andriyanto, M.Si (Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Kerja Sama dan Pengembangan SVMBS IPB University)

Ketua : Prof Drh Arief Boediono, PhD, PAVet (K)

  1. Prof Ir Wasmen Manalu, PhD, AIF
  2. Prof Drh. Ni Wayan Kurniani Karja, MP, Ph.D
  3. Prof Drh Upik kesumawati, MS, PhD
  4. Prof. Dr. Drh Gunanti, MS
  5. Dr Drh Andriyanto, M.Si
  6. Drh I Ketut Mudite Adnyane, PhD
  7. Dr Drh Aulia Andi Mustika, M.Si
  8. Drh Ronald Tarigan, M.Si, PhD
  9. Dr Drh Chaerul Basri, M.Epid
  10. Dr Drh Ridi Arif
  11. Dr Drh Ni Luh Putu Ika Mayasari
  12. Drh Supriyono, M.Si, PhD
  13. Drh Mawar Subangkit, M.Si, PhD
  14. Drh Amrozi, Ph.D
  15. Dr Rini Madyastuti, S.Si, Apt, M.Si
  16. Drh Riki Siswandi, M.Si, PhD
  17. Drh Arni Diana Fitri, M.Si
  18. Drh Fitriya Nur Annisa Dewi, Phd
  19. Restika Rahayu, S.E
  20. Drh. Nurul Annisa Tuliman
  21. Drh Tri Isyani Tungga Dewi, M.Si
  22. Vera Nora Indra Astuti, S.Pt, MM

Cakupan

Segala jenis penelitian dan pendidikan menggunakan hewan percobaan di lingkungan Fakultas Kedokteran Hewan dan Ilmu Biomedis IPB University. KEH SKHB IPB University tidak melayani permohonan kelayakan etis untuk penelitian menggunakan hewan yang dilakukan di luar IPB University.

Alur Permohonan Kelayakan Etis

  • Permohonan kelayakan etik ditujukan kepada Kepala KEH SVMBS IPB University, dilampiri rumusan yang diperlukan (Formulir A) dan 3 rangkap proposal penelitian.
  • Pemohon menyerahkan formulir (Borang A) dan masing-masing proposal penelitian sebanyak 3 rangkap ke Sekretariat KEH Bagian Tata Usaha SKHB IPB University dan mengirimkannya melalui email: komisietikhewanfkhipb@gmail.com
    Sekretariat KEH SVMBS IPB University memeriksa kelengkapan dokumen lamaran dan memberikan bukti penyerahan kepada pelamar.
  • KEH SKHB akan menganalisis isi aplikasi untuk menentukan tim penilai berdasarkan bidang keilmuan terkait.
  • KEH SKHB dapat mengundang peneliti untuk menjelaskan secara detail rencana penelitiannya.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, KEH SKHB dapat berkonsultasi dengan para ahli mengenai penelitian yang bersangkutan.
  • KEH SVMBS terutama akan menilai aspek etika dari penelitian yang diusulkan, namun bila diperlukan, berhak meninjau aspek ilmiah untuk memastikan bahwa aspek tersebut dapat diterima secara etis.
  • Hasil kelayakan etis akan diumumkan kepada peneliti secara lisan.
  • Ketua KEH SKHB secara tertulis akan menyatakan hasil kelayakan etis.
  • Hasil studi kelayakan etik adalah, Layak: Pemohon menerima surat keputusan kelayakan etik (sertifikat). Layak untuk diperbaiki: Pemohon perlu merevisi lamarannya dan/atau mempresentasikan penelitiannya di hadapan SKHB KEH. Tidak Memenuhi Syarat: Pelamar perlu mengajukan kembali lamarannya dengan mempertimbangkan saran dari KEH SKHB.
  • Penelitian yang dinyatakan layak secara etis dengan revisi harus mengajukan revisi paling lambat satu bulan.
  • Penelitian yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara etis dapat mengirimkan masukan dan mendesain ulang penelitian sesuai dengan saran dan keberatan KEH.