Dr. drh. Supratikno, PA.Vet, Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University dan Peneliti di Halal Science Center (HSC) IPB University sampaikan bagaimana proses penyembelihan kurban harus menerapkan lima prinsip kesejahteraan hewan. Prinsip tersebut yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit, bebas dari rasa takut dan stres, dan bebas untuk mengekspresikan tingkah-laku alamiahnya.

“Lima prinsip ini penting dipahami karena berhubungan dengan penanganan hewan kurban yang berbeda-beda. Selain itu, hal ini menentukan kualitas dan kehalalan daging agar tetap sesuai dalil utama syariat Islam, yakni ihsan terhadap hewan,” ujarnya.

Hal ini disampaikannya pada pelatihan penanganan dan penyembelihan hewan kurban ditujukan untuk pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM), para panitia kurban dan masyarakat umum. Pelatihan ini diselenggarakan oleh HSC IPB University bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala HSC IPB University, Prof Khaswar Syamsu mengatakan,” Pelatihan ini merupakan bentuk pengabdian IPB University kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi mengenai tata cara penyembelihan kurban sesuai syariat. Peserta diharapkan dapat menerapkan ilmunya di wilayah masing-masing.”

Selain itu, sosialisasi ini merupakan tanggapan atas pelaksanaan penyembelihan kurban yang masih banyak belum memenuhi syariat Islam. Sering ditemui proses dan pasca penyembelihan yang tidak memenuhi aspek ihsan kepada hewan maupun aspek tayib.

“Kami berharap pelatihan ini akan memberikan manfaat kepada para peserta juru sembelih, anggota DKM, dan panitia kurban agar ilmu yang didapat bisa diamalkan saat melakukan ibadah kurban nanti di masyarakat,” ujarnya.

Ir Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM membuka secara resmi acara tersebut. Ia mengatakan, kegiatan kerja sama tahunan dengan HSC IPB University ini merupakan bagian dari misi LPPOM untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk. Terlebih, berdasarkan survei HSC IPB University tahun 2022, jumlah rumah potong hewan (RPH) bersertifikat halal masih sangat sedikit, di bawah 15 persen.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna untuk mengambil peran memberikan pengetahuan, ikut mengawasi proses penyembelihan hewan di masyarakat serta mendorong penyegeraan sertifikasi halal RPH dan rumah potong unggas (RPU),” jelas dia.

Drs. Aminudin Yakub, Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI turut membagikan wawasan terkait mendalami aspek Syariat dan Fiqih Penyelenggaraan Ibadah Kurban. Ia menjelaskan, syarat kurban yang utama adalah berbuat ihsan atau baik kepada hewan.

Di samping itu, hewan kurban harus memenuhi standar kesehatan hewan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal penting lainnya, syarat penyembelih bukan hanya paham, namun disarankan merupakan ahli yang sudah tersertifikasi LSP.

“Penyembelih yang sudah ahli perlu memastikan proses penyembelihan dilakukan cepat dan tepat agar memastikan kehalalan daging serta memastikan kematian hewan akibat proses penyembelihan, bukan tindakan lain,” ungkapnya.

Di samping teori, para peserta pelatihan juga mendapatkan pemahaman lewat praktik secara langsung. Dr. Supratikno mempraktikkan berbagai metode perebahan sapi, tata cara penyembelihan pada kambing, dan proses penanganan karkas pasca penyembelihan. (MW/Rz)

 

Sumber: https://www.ipb.ac.id/news/index/2024/06/hsc-ipb-university-gelar-pelatihan-penanganan-dan-penyembelihan-kurban-bagi-anggota-dkm-dan-masyarakat/