Pada hari Senin, 27 Mei 2025 Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) berkolaborasi dengan Direktorat Umum dan Infrastruktur, serta Kantor Manajemen Risiko IPB University berupaya melaksanakan rangkaian kegiatan mitigasi risiko K3 terkait keberadaan anjing terlantar di lingkungan kampus IPB University.  Kegiatan tersebut diantaranya evakuasi anjing terlantar dengan prinsip K3 dan animal welfare, karantina anjing terlantar di rumah sakit hewan Pendidikan SKHB, serta proses adopsi anjing terlantar kepada adopter atau shelter sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, melalui Kepala Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dr. drh. Aulia Andi Mustika, M.Si melaksanakan sosialisasi, standar opersional prosedur (SOP), serta koordinasi teknis pelaksanaan di lapangan. Dalam permaparannya beliau menyampaikan adanya anjing terlantar yang berpotensi penularan rabies yang dapat membahayakan kesehatan mahasiswa, staf, dan pengunjung kampus. Keberadaan anjing terlantar ini telah menciptakan kekhawatiran dan rasa tidak aman di kalangan sivitas IPB.  Saat ini, terdapat sejumlah anjing terlantar yang berkeliaran di area kampus, terutama di area fasilitas umum : taman, parkiran, atau gedung perkantoran

Adapun poin penting yang disampaikan oleh Kepala Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dr. drh. Aulia Andi Mustika, M.Si yaitu penerapan K3 bagi petugas di lapangan yang akan melakukan evakuasi dengan menggunakan APD yang sesuai, serta prinsip Animal welfare dalam proses evakuasi. Penanganan anjing selama proses karantina juga menjadi perhatian tim, terutama aspek kesehatan dan pakan yang diberikan, ini menjadi perhatian dan wewenang dari dokter hewan dengan melakukan pengecekan rutin dan pemberian vitamin atau obat lainnya. Bagian akhir dari kegiatan ini adalah dengan mencarikan adopter yang bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan dan keberadaan anjing terlantar, sehingga dapat mengurangi risiko kesehatan (psikis maupun fisik) dan keselamatan seluruh sivitas IPB University.