Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University bekerja sama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Barat II dalam menyelenggarakan Pembekalan Etika Profesi Veteriner dan Kesejawatan serta Komunikasi Profesional untuk mahasiswa Program Profesi Dokter Hewan (PPDH) Tahun 2022-2023 Periode I. Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari (7-9 November 2023) di Aula Transformasi SKHB IPB.
Pembekalan Etika Profesi Veteriner dan Kesejawatan serta Komunikasi Profesional ini menghadirkan 8 narasumber. Di hari pertama, hadir 3 narasumber yaitu Dr. drh. Heru Setijanto, PA. Vet (K) dengan materi “Sejarah Kedokteran Secara Umum, Sumpah Hippocrates, Sumpah Dokter Hewan Indonesia” dan “Etika, Moral, Hukum Secara Umum serta Kepentingannya dalam Mendukung Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Hewan dan Pemenuhan Kompetensi Profesi Dokter Hewan”. Narasumber yang kedua adalah drh. Soenarti Daroendio, M.Si, MARS dengan materi “Kode Etik Dokter Hewan Indonesia Hasil Kongres ke-19 PDHI Tahun 2022 serta Pengembangan Ethical Leadership”. Dilanjutkan dengan drh. Ika Friskawati yang memberikan materi tentang “Hubungan antara Dokter dengan Pasien, Klien, Sejawat dan terhadap Profesi”. Tidak hanya itu, di hari pertama juga turut hadir drh. Permanawati yang memberikan materi tentang “Etika profesi di bidang kerja praktisi hewan kecil dan hewan penelitian”.
“Seorang dokter hewan harus dapat menjadi ‘pemimpin’ dalam hubungan antara dokter hewan dengan pasien, dengan klien, juga dengan sejawat. Kepemimpinan beretika seorang dokter hewan dapat menunjukkan perilaku yang tepat, sesuai dengan prinsip dan nilai yang diakui baik di dalam maupun di luar lingkup pekerjaan profesinya. Dokter hewan yang beretika harus mampu dalam memberi teladan kepada klien, sejawat dan karyawannya dengan menginspirasi, mengembangkan dan menciptakan budaya kepercayaan dan rasa hormat” jelas drh. Soenarti.
Di hari kedua, hadir 3 narasumber yaitu Drh. Albertus Teguh Muljono, M.Sc dengan materi “Etika Profesi Kedokteran Hewan di Dunia Kerja”. Dilanjutkan narasumber kedua yaitu Dr. drh. Setyo Widodo yang membawakan materi tentang “Rekam Medik Veteriner dan Implikasi Hukumnya”. Tidak hanya itu, di hari kedua ini juga turut hadir Dr. drh. Agus Susanto, M.Si yang memberikan materi tentang “Standarisasi Nasional Pelayanan Kesehatan hewan”. Dr. drh. Setyo Widodo dalam materinya menyampaikan bahwa rekam medik yang baik adalah cermin dari praktik kedokteran yang baik. Selain itu, rekam medik juga dapat menentukan dalam menganalisa suatu kasus sebagai alat bukti utama yang akurat dalam implikasi hukum.
Tidak kalah menarik, di hari ketiga hadir 2 narasumber yaitu Dr. drh. Sri Estuningsih, M.Si, APVet dengan materi “Maletik, Malpraktek dalam Menjalankan Praktik Kedokteran Hewan” dan Dr. drh. Setyo Widodo yang menyampaikan materi tentang “Communication skills as a veterinarian”. Dr. drh. Sri Estuningsih, M.Si, APVet menegaskan bahwa suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat yaitu kewajiban menjalani pendidikan atau pelatihan tertentu hingga pencabutan haknya berpraktik profesi. (AP)