Internalisasi Peraturan No 35/SA IPB/P/2020 tentang Petunjuk Teknis Penegakkan Etika Akademik dan Kehidupan Bermasyarakat Bagi Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut Pertanian Bogor di Fakultas Kedokteran Hewan telah berlangsung hari ini Kamis 29 April 2021 secara virtual. Hadir bersama ketua Senat Fakultas, Prof drh Bambang Purwantara, MSc, PhD, Pimpinan Senat Akademik IPB Prof Dr Ir Dodi Nandika, MS, IPU dan Anggota Komisi D Senat Akademik IPB Dr Ir Ence Darmo Jaya Supena, MS memaparkan peraturan tersebut dalam Rapat Senat Diperluas. Peserta dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam kegiatan ini.
Pos-pos Terbaru
- Lewati Seleksi Ketat, Dua Mahasiswa SKHB IPB Siap Bertarung di Pilmapres Tingkat Universitas
- Wujudkan Rencana Restorasi Arsip Sejarah, SKHB Sambut Kunjungan Tim Museum IPB
- SKHB IPB University Sukses Gelar Uji Kompetensi Pengelolaan K3 Laboratorium Berstandar BNSP
- SKHB IPB Gelar Bakti UPHL 2025: Perkuat kompetensi penanganan Hewan dan Manajemen Laboratorium
- Kolaborasi SKHB IPB University – PDHI Jabar 2 Selenggarakan Pembekalan Etika Profesi Veteriner dan Kesejawatan
Komentar Terbaru
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.