Pelaksanaan Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 erat kaitannya dengan penyembelihan hewan kurban. Di tengah kondisi pandemi, terdapat tantangan sendiri dalam melakukan prosesi penyembelihan hewan kurban. Drh Supratikno, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB University dalam webinar yang diselenggarakan oleh Halal Science Center (HSC), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University mengulas Metode Penanganan dan Penyembelihan Hewan Kurban (11/07).

“Dalam kandang penampungan, dilarang mencampur hewan dengan jenis yang berbeda, memukul hewan kurban, menyakiti hewan kurban, menelantarkan hewan kurban hingga kelaparan dan kehausan. Jangan mengikat dengan tali pendek sehingga sulit duduk atau tiduran atau sebaliknya terlalu panjang sehingga saling terlilit,” ujar Kepala Divisi Penyembelihan Halal HSC IPB University ini.

Menurutnya, ada lima prinsip dalam kesejahteraan hewan atau biasa dikatakan berlaku ihsan kepada hewan sembelihan. Yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

Pada saat pandemi maka upaya menjaga kesehatan bersama menjadi suatu kebutuhan. Drh Supratikno dalam pemaparannya juga melengkapi dengan pembahasan protokol kesehatan di tempat penjualan hewan kurban maupun ketika menyembelih hewan kurban.

“Saat menjual hewan, hanya menjual hewan yang memenuhi syariah serta penjualan hewan kurban dilakukan secara daring atau dikoordinir oleh panitia kurban atau dewan kemakmuran masjid. Adapun ketika penyembelihan, tentu tidak mungkin jaga jarak untuk memegang hewan kurbannya. Maka perlu diperhatikan agar semua yang ikut memegang hewan kurban menggunakan masker double serta menggunakan kacamata untuk meminimalisir penyebaran virus,” ujarnya.

Dalil yang paling utama terkait anjuran dalam pemotongan hewan adalah menenangkan hewannya, menajamkan pisau, serta menyegerakan prosesnya. “Tiga hal ini yang paling perlu diusahakan atau diperjuangkan,” ungkap Drh Supratikno yang juga merupakan Dosen Departemen Anatomi Fisiologi dan Farmakologi IPB University.

“Jangan lupa, apapun pilihan hewan kurbannya, diutamakan berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri (tidak dikastrasi). Betina yang sudah tidak produktif juga boleh dijadikan hewan kurban. Nabi Muhammad SAW hanya pernah sekali berkurban dengan dua ekor domba yang gemuk dan dikebiri. Adapun untuk betina produktif, maka dilarang untuk disembelih menurut undang-undang,” tutupnya. (SMH/Zul)

Sumber: https://ipb.ac.id/news/index/2021/07/supratikno-ulas-metode-penanganan-dan-penyembelihan-hewan-kurban/655d7569472c0fae04ea8b68c13f648a